Seiring
dengan pertambahan penduduk, perkembangan zaman, dan petumbuhan kota yang
begitu pesat terkadang diikuti dengan menurunnya kualitas lingkungan hidup
manusia. Kepadatan hunian di suatu wilayah, berdirinya gedung-gedung
perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan yang begitu megah, dan ditambah
dengan banyaknya pembangunan pabrik dan industri terkadang tidak diimbangi
dengan perhatian dan perbaikan kualitas lingkungan sehingga akhirnya bisa
berdampak pada menurunnya kualitas air tanah dan permukaan.
Menurut PBB, lebih dari satu miliar
orang tidak memiliki akses terhadap air bersih, tiga miliar orang tidak
memiliki layanan sanitasi yang memadai, dan angka kematian akibat penyakit
menular melalui air yang kurang bersih mencapai tiga juta kematian per tahun.
Masyarakat yang hanya mengandalkan
sungai untuk akses air bersihnya, kini pun harus kembali merasa kesulitan
dikarenakan sungai yang biasa mereka andalkan untuk kegiatan dan bahkan untuk
kebutuhan sehari-hari akhirnya tidak bisa lagi mereka gunakan karena beban
limbah yang begitu besar, hal serupa juga dialami dengan masyarakat yang menggunakan
air tanah, posisi tempat tinggal yang berdekatan bahkan cenderung berhimpitan,
ditambah lagi dengan sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang tidak baik
tentunya bisa mengakibatkan air tanah mereka beresiko tinggi tercemar. Hal ini
adalah realitas yang dapat kita temui di masyarakat sekitar kita. Dan kondisi
seperti ini pada akhirnya akan menurunkan prosentasi terhadap akses air bersih
masyarakat di Indonesia.
Begitu besarnya peranan air bagi
kehidupan manusia, itulah sebabnya kenapa air disebut sebagai kebutuhan dasar
manusia yang paling penting, manusia cenderung bisa bertahan hidup tanpa makan
tapi tidak akan mampu bertahan hidup tanpa minum. kebutuhan manusia akan air bersih
perhari menurut WHO yaitu untuk di negara-negara maju tiap orang memerlukan air
antara 60-120 liter per hari dan untuk negara berkembang seperti Indonesia tiap
orang memerlukan air antara 30-60 liter per hari. Sedangkan untuk kebutuhan
minum manusia membutuhkan 2 liter air setiap harinya atau setara dengan 8 – 12
gelas perharinya. Kegunaan air yang sangat penting adalah kebutuhan untuk
minum, dan untuk memenuhi itu maka air harus mempunyai persyaratan khusus agar
air tersebut tidak menimbulkan penyakit bagi manusia.
Lebih dari 100 juta penduduk Indonesia
tidak memiliki akses terhadap air yang aman dan sehat. Yang kurang disadari
oleh masyarkat adalah bahwa air yang mereka gunakan itu belum sepenuhnya aman
dan sehat untuk digunakan sebagai air minum. Survei dari subdit diare
Departemen Kesehatan menyebutkan bahwa angka penderita diare yang merupakan
penyakit bawaan air pada tahun 2000 adalah 301 per 1000 penduduk dan tahun 2003
sebesar 374 per 1000 penduduk.
Jika akses terhadap air bersih saja
sudah sulit lalu bagaimana dengan akses terhadap air minumnya. Meski
pengelolaan air minum di Indonesia saat ini sudah bisa dilakukan oleh badan
usaha milik daerah yang dikenal dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Namun cakupan pelayanan PDAM adalah 25% sedangkan di daerah perkotaan kurang
lebih sekitar 40%. Selain itu yang perlu diperhatikan bahwa air produksi hasil
olahan PDAM rata-rata baru memenuhi standar air bersih belum memenuhi standar
baku air minum yang dipersyaratkan, sehingga akses terhadap pelayanan air minum
masih tergolong rendah.
Teknologi pengolahan air minum kini
semakin berkembang tidak hanya PDAM dengan proses penyaringan air skala
besarnya, kini banyak bermunculan Depot Air Minum atau DAM yang dengan proses
skala kecilnya sudah mampu menghasilkan air yang layak minum. Meski pada
awalnya air minum yang dihasilkan DAM masih diragukan akan kelayakannya, namun
faktanya sekarang banyak masyarakat yang mengkonsumsi air minum yang dihasilkan
dari DAM. Dengan alasan praktis dan lebih hemat akhirnya air minum yang
dihasilkan DAM ini mampu mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat. Maka
tidaklah heran kini banyak bermunculan DAM di tengah-tengah kita dalam rangka
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum. Namun sayangnya pertumbuhan
DAM yang menjamur ini tidak diimbangi dengan pengetahuan pengusaha, regulasi
dan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait. Hal inilah yang sebenarnya masih
menjadi kendala sehingga muncul sebuah pertanyaan, sudah benar-benar amankah
air minum yang dihasilkan dari DAM ini?
Ada beberapa peraturan yang berkaitan
tentang DAM itu sendiri yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No 651 tentang persyaratan teknis DAM dan perdagangannya, Peraturan Menteri Kesehatan
no 736 tahun 2010 tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum dan
Peraturan Menteri Kesehatan No 492 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air
minum.
Meski keberadaan DAM ini memiliki
peran tersendiri dalam meningkatkan akses air bersih dan air minum di
masyarakat, namun tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya keberadaan DAM bisa
justru bisa menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu perhatian
yang serius dari pemerintah daerah dan masyarakat baik pengusaha maupun
konsumen sendiri terhadap keberadaan DAM sangat diperlukan hal ini tentunya untuk
menjaga dan melindungi masyarakat dari resiko terjadinya gangguan kesehatan
akibat air minum yang berasal dari DAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar